BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya pengembangan koperasi adalah
sebuah bentuk program pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan
masyarakat yang lebih baik. Upaya ini melibatkan berbagai dimensi yang perlu
dipertimbangkan dalam sebuah proses pembangunan dan terkait dengan berbagai
elemen penentu keberhasilan sebuah program pembangunan.
Koperasi perlu
mengembangkan strategi agar dapat mempertahankan fokus dan tujuan, agar dapat
menegakkan dan mengembangkan nilai-nilainya, mengembangkan pelayanan bagi
anggota dan pelanggannya. Tujuan utama koperasi yaitu Kesejahteraan anggotanya.
Untuk dapat mengembangkan koperasi diperlukan manajemen dan strategi yang baik.
Sehingga dengan adanya manajemen dan strategik diharapkan koperasi dapat
berkembang dengan pesat.
Manajemen merupakan
alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen yang baik akan memudahkan
terwujudnya tujuan yang ditetapkan. Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur
proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif
dan efesien untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang akan dicapai.
Strategik merupakan
cara yang dilakukan untuk pencapaian tertentu agar apa yang dilakukan dapat
dijalankan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Dengan adanya strategik maka
akan memudahkan seseorang melakukan kegiatan atau program yang dilakukannya.
Tujuan dari manajeman
strategis adalah agar koperasi mampu menjaga kesesuain antara identitasnya, dan
tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan strategi untuk
menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan kemampuan memasok
sesuai dengan kebutuhan anggota dan pelanggannya secara menyeluruh. Strategi
pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di pasar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latarbelakang masalah diatas dapat ditarik rumusan masalah adalah: “Bagaimana Manajemen
Strategik Koperasi?”.
C. Tujuan
Berdasarkan rumusana masalah diatas tujuan penulisan
makalah ini yaitu menganalisa bagaimana Manajemen Strategik Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai organisasi ekonomi
yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan
gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari
sudut organisasi ekonomi adalah
suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
Kriteria identitas koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha
koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang
terkandung
dalam
koperasi
menurut
International
Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
1.
Perkumpulan orang-orang,
2.
Penggabungan orang-orang
tersebut berdasarkan kesukarelaan,
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai,
4.
koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
5.
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan,
6.
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001).
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap
warg negara Indonesia
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas
modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masya
rakat
pada
umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa tidak terkait dengan
besarnya setoran modal.
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan koperasi
7.
Kerja sama antar koperasi
3.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya
lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis
diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien
yang dikenal dengan
manajemen. Demikian juga dalam badan
usaha koperasi, manajemen merupakan
satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang
manajer harus bisa menciptakan
kondisi yang mendorong
para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di
lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen
partisipatif yang di dalamnya
terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota
biasa), memiliki rasa tanggung
jawab bersama dalam
organisasi koperasi (Anoraga
dan Widiyanti,1992).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses,
dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur
atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus,
dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah
merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi
tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang
proses, manajemen koperasi
lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi
koperasi. Karena itu, manajemen koperasi
ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau
dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi
menganut gaya partisipatif (participation management), di mana
posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia
memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi,
yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum
manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih
ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba,
2001):
a.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam
menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
b.
Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakart sebagai pemegang
kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah
kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
d.
Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan
dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
4.
Strategi
Koperasi
Menurut Jatmiko (2003)
strategi adalah suatu
cara
dimana organisasi
akan mencapai tujuan-tujuannya sesuai dengan
peluang-peluang dan ancaman-ancaman
lingkungan eksternal yang
dihadapi serta sumber daya
dan kemampuan
internal
organisasi.[1]
Sedangkan Definisi strategi
yang dikemukakan oleh
Chandler dalam
Rangkuti (2007) menyebutkan bahwa strategi adalah tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang
penting untuk mencapai
tujuan tersebut.[2]
Pengertian strategi pada prinsipnya
berkaitan dengan
persoalan:
1. Kebijaksanaan pelaksanaan
2. Penentuan tujuan yang hendak
dicapai
3. Penentuan
cara-cara atau metode penggunaan sarana-sarana tersebut. Strategi
selalu berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu tujuan (ends), sarana (means), cara (ways). Untuk menetapkan
sasaran
startegis digunakan
metode SMART (sebagai singkatan
dari
specific,
measureable, achievable,
relevant, dan
timed). Oleh karena itu, startegi perlu
didukung oleh kemampuan (capability) untuk
mengantisipasi kesempatan atau peluang yang ada.[3]
5.
Manjemen
Strategi
David
(2009) manajemen
strategi (strategic management)
dapat di definisikan
sebagai
seni dan ilmu untuk
mengformulasi,
mengimplementasi dan
mengevaluasi keputusan lintas fungsi yang
memungkinkan organisasi dapat mencapai
tujuannya, tujuan
manajemen
strategi
adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang
berbeda untuk masa mendatang, perencanaan jangka panjang, sebaliknya, mencoba untuk
mengoptimalkan tren sekarang untuk masa depan.
Menurut David (2009)
Proses
Manajemen
Strategi (strategic management
process)
terdiri dari tiga tahap
yaitu
formulasi strategi, implementasi strategi, dan
evaluasi strategi. Tahap formulasi
strategi
terdiri
dari
tahap
pengembangan visi dan misi, mengidentifikasi peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan
kekuatan dan kelemahan
internal, menetapkan
tujuan
jangka
panjang, merumuskan
strategi
alternatif, dan
memilih strategi tertentu
yang
akan dilaksanakan.[4]
Strategi yang dapat
digunakan dalam menjalankan koperasi yaitu dengan menggunakan strategi SWOT,
1. Strategi SO, Mengembangkan strategi promosi yang
dapat meningkatkan
penjualan pembinaan dan pelatihan
koperasi &
UKM oleh pemerintah dan berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi untuk melakukan promosi
kepada para target pasar.
2. Strategi
WO, Mengembangkan
kemampuan anggota Peningkatan produktivitas anggota
dalam menjalankan aktivitas organisasi
dapat ditingkatkan melalui
program-
program pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dan
anggota koperasi.
Pelatihan bagi anggota
merupakan sebuah
proses mangajari
pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar
anggota semakin terampil
dan mampu melaksanakan tanggung jawab dengan
semakin
baik.
3. Strategi
ST, Meningkatkan sistem
manajemen pengendalian
persediaan
untuk menghindari persaingan harga. Sistem manajemen pengendalian persediaan
dimulai dari peramalan
harga
dan peramalan
permintaan, penentuan pemasok, waktu pemesanan, jumlah
pemesanan,
harga jual
sampai
dengan perhitungan-perhitungan biaya seperti
biaya penyimpanan, biaya pemesanan atau pembelian
biaya penyiapan,
ataupun
biaya kehabisan
atau kekurangan
bahan.
4. Strategi WT,
Menerapkan sistim manajemen informasi yang terpadu.
Menerapkan sistem informasi manajemen yang
terpadu dapat
meminimalkan kelemahan yang
ada seperti
dapat meminimalkan biaya-
biaya yang tidak diinginkan seperti kerugian akibat keputusan yang kurang tepaat.
A.
Pengertian
Manajemen Strategis Koperasi
Menurut G.Terry, Manajemen adalah suatu proses yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan
suatu ilmu dan seni secara bersama – sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Strategik adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan – tindakan yang
ditujukan untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Menurut Ketchen (2009)
manajemen strategis adalah sebuah analisis, keputusan dan aksi yang dilakukan perusahaan
untuk menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitifnya. [5]Maka
manajemen strategik Koperasi adalah suatu ilmu perencanaan,pengorganisasian,
penerapan / pelaksanaan, dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk
menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya tujuan yang
sudah direncanakan. manajemen merupakan hal yang sangat penting dalam koperasi.
Manajemen menunjukka bahwa fungsi atau kegiatan manajemen (POAC) secara
langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur manusia,
planing berarti ciptaan manusia, organizing selain mengatur manusia, actuating
adalah proses gerakan manusia, dan sedangkan controling diadakan agar
pelaksanaan manajemen selalu dapat meningkatkan hasil kerjanya. [6]
Kini manajemen strategik tidak hanya sebaga kebutuhan bagi koperasi namun juga
sebagai faktor kompetisi sehingga dapat menampilkan eksistensi nya di kancah
Nasional.[7]
Mengacu
pada pendapat Peter Davis (1995), ada bebrapa hal penting dalam manajemen strategis koperasi (Cooperative
Management Strategic) diantaranya :
1. Strategis
harus berjalan pada tingkat fungsional operasiona, maupun tingkat koperasi
sebagai badan usaha (corporate).
2. Tidak
akan pernah ada program manajemen strategis koperasi yang efektif tanpa
manajemen sumber daya manusia, sebab manajemen strategis koperasi berpusat pada
orang (human centred), dan
dipengaruhi oleh nilai-nilai, serta budaya koperasi.
3. Koperasi
perlu melakukan merjer dan bukan bersaing di dalam pasar global, tetapi harus
mampu bersaing dengan perusahaan “transnational” didalam pasar nasional.
4. Identitas
dan tujuan koperasi memberi koperasi arah strategis dan legitimasi serta
diferensiasi di dalam pasar, yaitu nilai- nilai koperasi strategis yang besar.
5. Akar
komunitas koperasi dan prinsip keanggotaan (membership based) adalah kekuatan strategis
yang besar, yang memungkinkan koperasi mampu secara efektif mengembangkan
“kompetensi” lokal untuk mengalahkan perusahaan transnasional dalam persaingan.
6. Koperasi
dapat mengembangkan suatu “global brand”, berdasarkan identitas, nilai-nilai
dan tujuan koperasi. Hal ini akan sangat memperkuat daya saing tingkat nasional
dari koperasi- koperasi primer.
7. Komite
sektoral ICA (International Cooperative Alliances) harus diperkuat agar mampu
mengembangkan tim proyek untuk sektor tersebut. Untuk mengidentifikasi dan
mengembangkan bisnis baru, serta mendukung pengembangan strategi koperasi, pada
tingkat nasional, tetapi dari sudut pandang global.
8. Koperasi
harus belajar untuk bekerjasama pada tingkat global, pada wilayah pemasaran
“public image” dan kesadaran masyarakt terhadap terhadap gerakan koperasi serta
mengembangkan “top quality management”
9. ICA
harus diperkuat untuk mampu melakukan kontrak dengan lembaga idependen yang
dapat menyusun standar kualitas bagi koperasi. Semua koperasi primer maupun
sekunder harus diakreditasi untuk memenuhi standar kualitas tersebut. Hal ini
penting untuk melindungi pemasaran “branded product” global, dari kelemahan
manajemen koperasi primer yang tidak mampu mencapai WCCQ (World Cooperative
Quality).[8]
Ketika
lingkungan berubah dengan cepat, akan ada tekanan yang menyebabkan kita hanya
berpikir jangka pendek, dan kehilangan arah untuk tujuan-tujuan strategis
menyeluruh (overall goals). Koperasi perlu mengembangkan strategi agar dapat
mempertahankan fokus dan tujuan, agar dapat menegakkan dan mengembangkan
nilai-nilainya, mengembangkan pelayanan bagi anggota dan pelanggannya.
Tujuan
dari manajeman strategis adalah agar koperasi mampu menjaga kesesuain antara
identitasnya, dan tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan
strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan
kemampuan memasok sesuai dengan kebutuhan anggota dan pelanggannya secara
menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di
pasar.
B.
Bagian
– bagian Manajemen Strategik Koperasi
Untuk
mencapai segala sesuatu yang menjadai tujuan koperasi tersebut terlebih dari
pelayanan kepada anggota, terhadap pemasaran koperasi, terhadap keuangan
koperasi, hingga pada manajemen strategi terhadap SDM koperasinya. Berikut ini kami jabarkan beberapa manajemen
strategik yang sangat penting dilaksanakan dan diterapkan oleh Koperasi diantaranya
:
1. Manajemen
strategik pelayanan Kepada anggota Koperasi
Hal ini sangat penting dikarenakan
pelayanan adalah nilai penting bagi anggota, kerena tujuan dari sebuah koperasi
adalah kesejahteraan anggota, maka koperasi harus maksimal dalam aspek
pelayanan kepada anggota baik dari waktu ke waktu koperasi juga harus
memperbaiki kualitas pelayanan terhadap anggotanya. [9]
2. Manajemen
strategik Pemasaran Koperasi
Dalam hal pemasaran koperasi juga harus
bisa lebih unggul dari perusahaan lainnya. Pemasaran yang baik, kreatif dan
inovativ diharapkan mampu menarik masyarakat untuk bergabung menjadai anggota
koperasi dan mampu loyal terhadap koperasi tersebut. Sehingga dapat mendatangkan
keuntungan yang lebih baik.[10]
3. Manajemen
strategik Keuangan koperasi
Keuangan merupakan kunci utama dari
sebuah organisasi. Semua kegiatan yang dilakukan koperasi haruslah memiliki
dana yang jelas mulai dari keputusan menarik dana, menginvestasikan dana, serta
penggunaan modal koperasi. Hal ini haruslah dilakukan secara bijak oleh menejer
dibawah pengawana dari pengawas.[11]
4. Manajemen
Sumber daya Manusia Strategik dalam koperasi
Seperti yang telah disebutkan diawal tadi bahwa SDM
merupakan poin penting dari sebuah organisasi dan manajemen didalamnya. Maka
dari itu SDM yang berada didalam jajaran koperasi haruslah memilik kompetensi
keahlian pada bidangnya masing – masing. [12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam suatu organisasi atau perusahaan penting
adanya manajemen strategi terlebih pada koperasi hal ini dapat mewujudkan
tujuan koperasi semakin optimal dan berjalan dengan cepat. Setiap bagian dari manajemen
strategi yang ada pada koperasi harus mampu berjalan dengan seleras dengan
berpedoman kepada tujuan dari koperasi tersebut. Agar terciptanya koperasi yang
memilki eksistensi di tingkat nasional maupun internasional. Sehingga dapat
mensejahterakan anggota dan perekonomian bangsa.
B.
Saran
Kami menyarankan agar koperasi dapat melaksanakan
manajemen strategi diatas agar terciptanya kinerja yang tersistematis dan mampu
mewujudkan tujuan dari koperasi tersebut.
[1] Jatmiko,
Manajemen Stratejik. Edisi Pertama, Malang : UMM Press, 2003, h. 4
[2]
Rangkuti,
Analisis SWOT :Teknik Membedah Kasus Bisnis. Cetakan ke-12,
Jakarta Gramedia,
2007, h. 4
[3] Agus Suryono,
Pengantar Teori Pembangunan, Malang : UM Press, 2004, h. 79-80
[5] https://id.m.wikipedia.org
[6] Ninik widiyanti.
Manajemen koperasi. Rineka cipta. Jakarta.
Hal. 7
[7] Ibid, hal. 43
[8] Tati
Suhartati. Manajemen strategik Koperasi. Graha Ilmu.
Yogyakarta. Hal. 112
[9] Ibid. Hal. 18
[10] Ibid
hal. 56
[11] Ibid
hal. 78
[12] Ibid
hal. 103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar